ADRT MJT

Aturan Dasar Rumah Tangga ( ADRT )
Megapro Jakarta Timur ( MJT )

 

Tujuan Berdiri : 
  1. Sebagai wadah berkumpulnya para pengendara MEGAPRO khusunya wilayah Jakarta Timur. 
  2. Sebagai pelopor safety riding. 
  3. Sharing tentang modifikasi kendaraan (khususnya MEGAPRO). 
  4. Menyalurkan hobby (pecinta motor, pecinta toruing dll). 
  5. Berorganisasi dalam skala kecil.

Visi : 
  1. Sebagai organisasi yang memiliki jiwa social yang tinggi. 
  2. Mempelajari dan menerapkan safety riding dijalan. 
  3. Menjadi pelopor pematuh rambu lalu lintas di jalan. 
  4. Mengubah Citra negatif menjadi positif dari club / komunitas motor dikalangan masyarakat. 
  5. Mempererat tali persaudaraan sesama club motor.

Misi : 
  1. Menjadi Megapro Jakarta Timur ( MJT ) sebagai Club Motor yang bersifat POSITIF. 
  2. Menjadikan Megapro Jakarta Timur ( MJT ) club motor yang solid, berjiwa brotherhood tinggi baik secara internal maupun eksternal.

MOTTO :


“ONE HEART, ONE THING AND FOREVER BROTHERHOOD”

Syarat Keanggotaan dan Calon Anggota : 
  1. Semua anggota Megapro Jakarta Timur ( MJT ) yang bergabung bukan karena paksaan ataupun ancaman dari pihak manapun.
  2. Setiap anggota baru yang bergabung harus menyerahkan surat-surat kelengkapan seperti: fotocopy STNK, fotocopy SIM C, KTP, Formulir Pendaftaran dan Pas Foto. 
  3. Setiap anggota memiliki NRA ( Nomor Registrasi Anggota) setelah dilantik.
  4. Anggota prospect harus menjalani kopdar min. 3 bulan (12x kopdar) sebelum dilantik. 
  5. Anggota yang mau dilantik bukan karena adanya paksaan ataupun ancaman.
  6. Anggota prospek (caang) sebelum dilantik / dapat NRA, tidak diperizinkan memakai atribut MJT/AMI kecuali sticker(prospect) dan sticker showan club. 
  7. Untuk pelantikan anggota prospect diserahkan pada club yang masih bernaung di AMI.

Tata Tertib ( KOPDAR & TOURING ) :  
  1. Memakai atribut safety riding baik saat kopdar maupun touring Min. (helm, sepatu safety. 
  2. Memakai atribut saat kopdar.  
  3. Dilarang menggunakan strobe dan TOA ketika melakukan perjalanan hanya 2 motor,, kecuali konvoi dan touring.  
  4. Melengkapi kendaraan bermotor sebagai berikut :   Spion Motor, Head Light (Lampu Utama), Stop Light tidak menggunakan kaca bening serta Lampu sein hidup.   

Facebook Comments